Materi pokok : Mengubah untuk ketiga kalinya beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2021 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat