PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2022/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendorong disiplin, motivasi, kinerja
dan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian Kabupaten Bantul, diperlukan suatu
penghargaan dalam bentuk tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun
Anggaran 2022;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 tahun
2021;
Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 21
Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan; Pembiayaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
- Jumlah Halaman: 4 HLM
|