Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 45 Tahun 2022

Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banyuasin, BPKAD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, jabatan fungsional. keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 45 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
18 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2022
Tanggal Berlaku
18 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.45
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 257 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan