Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 257 Tahun 2020

Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Ini adalah:Ketentuan Umum ,Keedudukan ,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,Kepegawaian dan Tata Kerja ,Keuangan,Ketentuan Peralihan ,Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 257 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
257
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
BD.2020/No.257
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 45 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuasin
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan