Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 75 Tahun 2007

Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SMPN, SMAN Dan SMKN Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SMPN, SMAN Dan SMKN Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 75 Tahun 2007 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SMPN, SMAN Dan SMKN Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
06 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2007
Tanggal Berlaku
07 Februari 2007
Sumber
LD 2007/6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan