Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SMPN, SMAN Dan SMKN Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat