Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Ojek dan Subjek Tarif Bab III Jenis Pelayanan Bab IV Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Bab V Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Tarif Pelayanan Bab VI Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Tarif Pelayanan Bab VII Penghitungan Pengembalian Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat