Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran dan Prinsip Prinsip PNS Berprestasi Bab III Bentuk, Kategori dan Persyaratan Penghargaan Bab IV Prosedur, Tim Penilai, Penilaian Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat