Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2022

Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran dan Prinsip Prinsip PNS Berprestasi Bab III Bentuk, Kategori dan Persyaratan Penghargaan Bab IV Prosedur, Tim Penilai, Penilaian Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 September 2022
Tanggal Pengundangan
01 September 2022
Tanggal Berlaku
01 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.56
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
    Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan