Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
14 November 2019
Tanggal Pengundangan
14 November 2019
Tanggal Berlaku
14 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.56
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 56 Tahun 2022 tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
    Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan