penghargaan pEgawai teladan/berprestasi
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2019/NO.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pegawai
Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang, belum mencatumkan ketentuan mengenai masa
berlakunya hukuman disiplin, tidak pernah dijatuhi
Hukuman pidana, pelanggaran kode etik dan kode perilaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 32
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
Pegawai Teladan/Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2018;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2019.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2018 diubah.
- 4 hlm
|