Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 140, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung hak dasar setiap orang untuk mendapat pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing, maka perlu adanya dukungan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan, perlu diubah.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017, yaitu Pasal 2 diubah; di antara ketentuan BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB II A; dan Pasal 4 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 73004)
- 5 hal.
|