Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2020

Izin Pemanfaatan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai jenis izin pemanfaatan ruang, tahapan pengajuan izin pemanfaatan ruang, dan pengawasan pemanfaatan ruang dan bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73014
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 14758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 140 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan

  2. PERGUB No. 76 Tahun 2008 tentang Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).

  3. PERGUB No. 134 Tahun 2011 tentang Pengecualian Pengenaan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan.

  4. PERGUB No. 166 Tahun 2016 tentang Pengecualian Pengenaan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan/atau Izin Penunjukan Penggunaan Tanah.

  5. PERGUB No. 209 Tahun 2016 tentang Perizinan dan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang.

  6. PERGUB No. 46 Tahun 2017 tentang Pengecualian Kewajiban Memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan.

  7. Keputusan Gubernur Nomor Da.11/3/11/1972 tentang Penyempurnaan Prosedur Permohonan Izin Membebaskan Dan Penunjukkan/Penggunaan Tanah Serta Prosedur Pembebasan Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya Untuk Kepentingan Dinas/Swasta Di Wilayah DKI Jakarta (Lembaran Daerah Tahun:1972 Nomor:16)

  8. Keputusan Gubernur Nomor 540 Tahun 1990 Keputusan tentang Petunjuk Gubernur Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan Atas Bidang Tanah Untuk Pembangunan Fisik Kota di DKI Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1990 No.29 Seri D Nomor:28)

  9. Keputusan Gubernur Nomor 640 Tahun 1992 tentang Ketentuan Terhadap Pembebasan Lokasi Lahan Tanpa Izin Dari Gubernur Kepala DKI Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 No.4A Seri D Nomor:76)

  10. Keputusan Gubernur Nomor 678 Tahun 1994 tentang Peningkatan Intensitas Bangunan di Wilayah DKI Jakarta (Lembaran Daerah Nomor: 53 Tahun: 1994 Seri: D Nomor:52)

  11. Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 1998 tentang Tata Cara Permohonan• dan Penyelesaian Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi Lahan Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri di DKI Jakarta (Lembaran Daerah Nomor: 5 Tahun: 1998 Seri: D Nomor:5)
Mencabut sebagian :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
    Pasal 5 s.d. Pasal 16; Pasal 26 s.d. Pasal 32; Pasal 34 s.d. Pasal 47; Pasal 49 s.d. Pasal 57; Pasal 73; serta Pasal 74.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan