Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 18 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Kedudukan dan susunan organisasi; b. Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; c. Kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; d. Unit pelaksana teknis badan; e. Tata kerja; dan f. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
05 November 2021
Tanggal Pengundangan
05 November 2021
Tanggal Berlaku
05 November 2021
Sumber
BD.2021/18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 24 Tahun 2017 tentang Tugas Dan Uraian Tugas Jabatan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kabupaten Barito Utara
Mencabut sebagian :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 38 Tahun 2016 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Perangkat daerah Kabupaten Barito Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan