Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu TImur No 23 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Bupati terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan membuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Juni 2022
Sumber
BD.2022 /No.32
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 23 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan