Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu TImur No 23 Tahun 2016 tentang Piagam Pengawasan Internal di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Bupati terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan membuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat