standar harga satuan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2021/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang standar biayanya belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021, perlu
mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 93 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran II angka 1 huruf a Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2020 diubah.
- 5 hlm
|