Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2022

Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak atau Sebutan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak; Persyaratan Perpanjangan Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak; Penetapan Perpanjangan Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak; Hak dan Kewajiban Tenaga Kontrak; Larangan; Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Tenaga Kontrak atau Sebutan Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.15, LL KAB. BENGKAYANG 17 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan, Penempatan Dan Pengupahan Penyedia Jasa Perorangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan