Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 18
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tebo No. 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan