Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu'an

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan ayat (5) Pasal 25 diubah; Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 34 A, Pasal 34 B dan Pasal 34 C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu'an
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sikka No. 12 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu'an

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan