Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi; III. Dewan Pengawas dan Direksi; IV. Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi; V. Sumber Dana; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat