Pembentukan-Unit-Pelaksana-Teknis
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BD.2017/NOMOR 83
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasilikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Riau Nomor 68 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 1O Tahun 2014 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Badan dan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Peraturan Gubernur Riau Nomor 124 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp XX
|