Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 103 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pedoman APBD; Prinsip dan Asas Pelaksanaan APBD; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Dana Bantuan Operasional Sekolah; Transaksi Non Tunai; Pergeseran Anggaran; Belanja Hibah dan Bantuan Sosial; Tambahan Penghasilan Pegawai dan Lembur Kerja; Perjalanan Dinas; Pengadaan Barang dan Jasa Serta Pelaksanaan Pekerjaan; Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan, Seminar atau Lokakarya Serta Kegiatan Lainnya; Ketentuan Lain-Lain; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.103
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 100 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 103 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan