PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Solok. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. 3. Bupati adalah Bupati Solok, 4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disingkat perubahan RKPD merupakan dokumen perubahan perencanaan daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II. Pasal 2 Perubahan RKPD digunakan sebagai : a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022; dan b. pedoman bagi Pemerintah Daerah Ka.bupaten Solok dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022. Pasal 3 (1) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026. (2) Perumusan Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. analisi ekonomi dan keuangan daerah; b. evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II; c. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; d. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; dan e. perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif. (3) Dalam perumusan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Bupati berdasarkan hasil resesi penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (4) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan dalam apIikasi e-planning dan atau secara tertulis dan atau dalarn. rapat dengar pendapat dengan Bupati. Pasal 4 (1) Perubahan RKPDsebagaimana dimaksud dalam Pasal2 disusun dengan sistematika yang terdiri atas: a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan dua Tahun berkenaan; c. BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; d. BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan f. BAB VI Penutup. (2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Solok Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat