Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 13 Tahun 2022

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Solok. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. 3. Bupati adalah Bupati Solok, 4. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disingkat perubahan RKPD merupakan dokumen perubahan perencanaan daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II. Pasal 2 Perubahan RKPD digunakan sebagai : a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022; dan b. pedoman bagi Pemerintah Daerah Ka.bupaten Solok dalam menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022. Pasal 3 (1) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021-2026. (2) Perumusan Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. analisi ekonomi dan keuangan daerah; b. evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II; c. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; d. perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; dan e. perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif. (3) Dalam perumusan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Bupati berdasarkan hasil resesi penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (4) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan dalam apIikasi e-planning dan atau secara tertulis dan atau dalarn. rapat dengar pendapat dengan Bupati. Pasal 4 (1) Perubahan RKPDsebagaimana dimaksud dalam Pasal2 disusun dengan sistematika yang terdiri atas: a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan dua Tahun berkenaan; c. BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; d. BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan f. BAB VI Penutup. (2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Solok Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan