Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 8 (delapan) Bab dan 46 (empat puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliput Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat