PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. JEPARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada DInas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, maka perlu mengatur Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendidikan tersendiri; yang berupa Satuan
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan, maka perlu adanya penataan kembali satuan pendidikan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pendidikan,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri Nomo 12 Tahun 2017; Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019; Perda Kab. Jepara Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan dan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
- 26
|