Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat