Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2022

Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Perorangan Dan Kendaraan Dinas Operasional/ Kendaraan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Perorangan dan Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, tanda khusus nomor kendaraan dinas, tanda nomor kendaraan dinas roda dua, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Perorangan Dan Kendaraan Dinas Operasional/ Kendaraan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No. 22
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 32 Tahun 2014 tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Perorangan Dan Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan