Dalam peraturan ini diatur tentang Pengaturan Tanda Nomor Kendaraan Dinas Perorangan dan Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, tanda khusus nomor kendaraan dinas, tanda nomor kendaraan dinas roda dua, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat