Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengaturan Tanda Nomor Kenderaan Dinas Perorangan dan Kenderaan Dinas Oprasional/Kenderaan Dinas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Tanda Nomor Kenderaan Dinas, Tanda Khusus Nomor Kenderaan Dinas, Tanda Nomor Kenderaan Dinas Roda Dua, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat