Mengubah beberapa ketentuan: a. Pasal 1 angka (13), angka (21), angka (36) diubah b. Pasal 2 ayat (4) huruf b diubah c. Pasal 16 ayat (16) diubah d. Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah, serta menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6) e. Pasal 23 ayat (4) huruf c diubah, dan diantara huruf c dan d disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf c1 dan c2 serta ayat (5) diubah e. Pasal 33 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat