Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan: a. Pasal 1 angka (13), angka (21), angka (36) diubah b. Pasal 2 ayat (4) huruf b diubah c. Pasal 16 ayat (16) diubah d. Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3) diubah, serta menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6) e. Pasal 23 ayat (4) huruf c diubah, dan diantara huruf c dan d disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf c1 dan c2 serta ayat (5) diubah e. Pasal 33 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan