Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang pedoman perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan pemerintah daerah, meliputi: a. prinsip Perjalanan Dinas Dalam Negeri; b. pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri; c. tingkatan Perjalanan Dinas; d. biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; e. jumlah hari Perjalanan Dinas Dalam Negeri; f. pelaporan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; g. bentuk/format naskah Dinas perjalanan Dinas dan bentuk/format SPJ perjalanan dinas; h. larangan pembayaran rangkap perjalanan dinas; i. pengendalian internal;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
26 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.4
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 2295 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 28 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan