Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang pedoman perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan pemerintah daerah, meliputi: a. prinsip Perjalanan Dinas Dalam Negeri; b. pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri; c. tingkatan Perjalanan Dinas; d. biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri; e. jumlah hari Perjalanan Dinas Dalam Negeri; f. pelaporan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; g. bentuk/format naskah Dinas perjalanan Dinas dan bentuk/format SPJ perjalanan dinas; h. larangan pembayaran rangkap perjalanan dinas; i. pengendalian internal;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat