Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 34 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II KETENTUAN UMUM BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB IV AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN APBD BAB VI PENETAPAN APBD BAB VII PELAKSANAAN APBD BAB VIII PERUBAHAN APBD BAB IX PENGELOLAAN KAS BAB X PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB XI PENATAUSAHAAN KAS NON ANGGARAN BAB XII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB XIV PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
02 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
    Peraturan Bupati Magelang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan