Peraturan Bupati ini mengatur tentang analisis dtandar belanja yang terdiri dari analisis standar belanja fisik dan non fisik. Analisis standar belanja memberikan pedoman dalam penyusunan RKPD, PPAS, RKA-SKPD guna terciptanya keseragaman penyusunan anggaran belanja, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan terciptanya akuntabilitas dalam penyusunan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat