Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 32 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
03 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2022
Tanggal Berlaku
03 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.32
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
  2. PERBUP Kab. Kendal No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan