Ketentuan Pasal 3 diubah : Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.2.486.045.997.000,00 Ketentuan Pasal 4 ayat (6) dan ayat (7) diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (18) dan ayat (19) diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan dalam Pasal 20 angka 1 dan angka 2 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat