Bab I Ketentuan Umum APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp2.210.056.627.000,00 Anggaran Belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp2.364.056.627.000,00 Anggaran penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp175.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat