Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 62 Tahun 2020

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp2.210.056.627.000,00 Anggaran Belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp2.364.056.627.000,00 Anggaran penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp175.000.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 62 TAhun 2020
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan