Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 36 Tahun 2021

Penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; V. Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis; VI. Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; VII. Tanggung Jawab, Kewajiban, Larangan, Penyimpanan dan Konsekuensi Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; VII. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 36
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan