Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; V. Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis; VI. Tata Cara Permohonan, Penerbitan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; VII. Tanggung Jawab, Kewajiban, Larangan, Penyimpanan dan Konsekuensi Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; VII. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat