Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008

Biaya Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
09 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2008
Tanggal Berlaku
09 Juli 2008
Sumber
LD 2008/4 Seri E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bogor No. 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan