Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2010

Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai dalam melaksanakan tugas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
01 November 2010
Tanggal Pengundangan
01 November 2010
Tanggal Berlaku
01 November 2010
Sumber
BD.2010/No.31 Seri E Nomor 1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan