pedoman-pakaian-dinas-pejabat-pegawai
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2010/No.31 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
33 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan serta dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,
maka Keputusan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah
dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai dalam melaksanakan tugas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
- 36 Halaman
|