Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Buapti ini mengatur tentang perubahan ketentuan lampiran III

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
14 April 2014
Tanggal Pengundangan
14 April 2014
Tanggal Berlaku
14 April 2014
Sumber
BD.2014/No.11 Seri E Nomor 9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan