pedoman-lingkungan-hidup
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2010/No.23 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup;
b. Bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk wajib AMDAL wajib memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan yang tidak termasuk wajib UKL-UPL Wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL);
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PedomanPelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo.
- UU Np.13 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1990; UU No.4 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU NO.36 Tahun 2009; Permen LH No.11 TAhun 2006; Perda Provinsi Jateng No.5 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No.6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No.4 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan / atau kegiatan yang tidak berdampak Penting terhada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2010.
- 15 Halaman
|