PENYUSUNAN DAN PEMERTKSMN DOKUMEN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/No.17 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, setiap usaha dan atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup; bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Ookumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pernantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengendalian lingkungan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkanPeraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Purworejo;
- PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penyusunan UKL-UPL dan SPPL
Bab IV Pengajuan dan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan SPPL
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2014.
- Pcraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 dicabut.
- 23 halaman
|