Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 14, Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), penmabahan ayat (3) Pasal 16, perubahan Pasal 22 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), penambahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 34, penambahan BAB VA, perubahan Pasal 42.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat