Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perangkat Presensi Online Bab III Pengelola dan Operator Presensi Online Bab IV Tata Cara <elakukan Prsesensi Online Bab V Pemantauan dan Evaluasi Bab VI Pengawasan dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat