Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 16 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pemberian TPP ASN, BAB IV Parameter TPP ASN, BAB V Tim Pelaksana TPP ASN, BAB VI Penghitungan Besaran TPP ASN, BAB VII Penilaian TPP, BAB VIII Pengurangan TPP ASN, BAB IX Tambahan Dalam Pemberian TPP ASN, BAB X Penghentian Pemberian TPP ASN, BAB XI Pembayaran TPP ASN, BAB XII Ketentuan Lain-lain, BAB XIII Ketentuan Peralihan, BAB XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
15 April 2021
Tanggal Pengundangan
15 April 2021
Tanggal Berlaku
15 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan