Strutur organisasi - PDAM
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD PPU Tahun 2021 nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM DANUM TAKA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penambahan jangkauan pelayanan air
minum, optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan
mengenai struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
b. bahwa Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 43
Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser
Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
- Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 7 tahun 2002; UU no 23 tahun 2014; Perada PPU no 3 tahun 2020
- Perumda Air Minum Danum Taka berkedudukan sebagai badan usaha milik
Daerah dan merupakan suatu kelengkapan otonomi Daerah yang bergerak
dibidang pengelolaan air minum dan/atau air bersih serta penjualan air baku
dengan diselenggarakan atas dasar prinsip ekonomi perusahaan
Perumda Air Minum Danum Taka dipimpin oleh seorang Direktur yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
- eraturan Bupati Nomor 43 tentang
2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahan Daerah Air Minum
Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2018 Nomor 44)
- Peraturan Direktur tentang devisi penugasan, Perbup tentang pemberian insentif
- 32 hlm
|