Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara. PDAM berkedudukan sebagai Badan Usaha Milik Daerah dan merupakan suatu kelengkapan otonomi daerah yang bergerak dibidang pengelolaan air minum dan/atau air bersih serta penjualan air baku dengan diselenggarakan atas dasar prinsip ekonomi perusahaan. PDAM mempunyai tugas pokok menyelengarakan pengelolaan air minum dan/atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian/penjualan air baku didalam dan keluar Daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. (1) Struktur organisasi PDAM terdiri atas: a. Direktur; b. Satuan Pengawasan Internal (SPI); c. Bagian Hubungan Langganan membawahkan: d. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan membawahkan; e. Bagian Teknik membawahkan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat