Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 43 Tahun 2018

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara. PDAM berkedudukan sebagai Badan Usaha Milik Daerah dan merupakan suatu kelengkapan otonomi daerah yang bergerak dibidang pengelolaan air minum dan/atau air bersih serta penjualan air baku dengan diselenggarakan atas dasar prinsip ekonomi perusahaan. PDAM mempunyai tugas pokok menyelengarakan pengelolaan air minum dan/atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian/penjualan air baku didalam dan keluar Daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. (1) Struktur organisasi PDAM terdiri atas: a. Direktur; b. Satuan Pengawasan Internal (SPI); c. Bagian Hubungan Langganan membawahkan: d. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan membawahkan; e. Bagian Teknik membawahkan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 43 Tahun 2018 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD No 44 Tahun 2018
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 35 Tahun 2021 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM DANUM TAKA
    mencabut
Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 05 tentang 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan