Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat