Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Pejabat Mewakili Dan Penjabat, Serta Untuk Perhatian; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Kewenangan Penandatanganan Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan, Dan Pencabutan; Pelaporan Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat