Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Pejabat Mewakili Dan Penjabat, Serta Untuk Perhatian; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Kewenangan Penandatanganan Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan, Dan Pencabutan; Pelaporan Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
20 September 2010
Tanggal Pengundangan
20 September 2010
Tanggal Berlaku
20 September 2010
Sumber
BD.2010/NO.118, LL KAB. KAYONG UTARA: 108 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan