URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PADA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, INSPEKTORAT, KECAMATAN DAN STAF AHLI BUPATI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Kecamatan dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkan Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka perlu mengubah uraian tugas
jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan
Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Inspektorat, Kecamatan dan Staf Ahli Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 94 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 95 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 92 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan
Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Inspektorat, Kecamatan dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 33 Tahun 2017.
- 12 hlm
|