Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3A dan Ketentuan besaran belanja langsung pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Lingkungan Hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
13 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2014
Tanggal Berlaku
13 Juni 2014
Sumber
BD.2014/NO.20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
  2. PERBUP Kab. Magelang No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan