Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, penyisipan Pasal 3B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
15 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2014
Tanggal Berlaku
15 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
    Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014

  2. Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan