pencabutan peraturan gubernur nomor 46 tahun 2018 tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis pengawasan ketenaga kerjaan wilayah II Provinsi Kalimantan barat
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 191, BD.2021/NO.191, LL. PROV. KALBAR: 4 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan gubernur No. 46 tahun 2018 telah ditetapkan Pembentukan , Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenaga kerjaan Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat
- Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no. 25 tahun 1956; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; UU no.18 tahun 2016; Perpres no.21 tahun 2010; Permendagri no 12 tahun 2017; Perda no.8 tahun 2016; Pergub no.118 tahun 2021
- Pencabutan Peraturan Gubernur no.46 tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- Peraturan Gubernur no.46 tahun 2018
- 4 halaman
|