TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS DAN KELANGKAAN PROFESI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyesuaian dalam pelaksanaan
prnberian tambahan pengbasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Ungkungan Pemerintah Kabupaten
Jepara maka perJu meninjau kembali Peraturan
Bupati Nomor 70 Tabun 2016 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Beban KeJJa, Tempat Bertugas dan Kelangkaan
Profesi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubaban Atas Peraturan
Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan
Kelangkaan Profesi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati jepara nomor 70 tahun 2016 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
- 8 hlm.
|