TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS DAN KELANGKAAN PROFESI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk penyesuaian terhadap penganggaran
dalam pemberian tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70
Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja,
Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas; dan
Kelangkaan Profesi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
- 9
|